Home / Headline / LifeStyle

Sunday, 24 March 2024 - 06:57 WIB

Dibuka Pendaftaran Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Periode 1 Untuk PNS Jabatan Fungsional

Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Untuk PNS Jabatan Fungsional Pamong Belajar (ujikompetensi.kemdikbud.go.id)

Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Untuk PNS Jabatan Fungsional Pamong Belajar (ujikompetensi.kemdikbud.go.id)

BaliEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ PNS yang akan mengajukan kenaikan jenjang jabatan menurut peraturan saat ini wajib mengikuti uji kompetensi termasuk Pamong Belajar.

Pamong belajar merupakan pendidik dengan ketugasan pada satuan pendidik non formal yang memiliki tugas mirip dengan guru yaitu melakukan kegiatan belajar mengajar.

Karena pamong belajar juga memiliki kenaikan jenjang jabatan maka pada saat akan mengajukan kenaikan jabatan wajib mengikuti uji kompetensi.

PNS jabatan fungsional pamong belajar yang akan naik ke jenjang jabatan terlebih dahulu diusulkan oleh Dinas Pendidikan.

Informasi terkait uji kompetensi tersebut salah satunya melalui laman https://ujikom-paud.kemdikbud.go.id

Baca Juga  Rencana Polri Rekrut 10Ribu Polisi Baru di Papua? Seberapa Besar Minat Orang Asli Papua Jadi Polisi!

Materi uji kompetensi yang bagi PNS yang akan naik jenjang jabatan ada tiga yaitu kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural.

Kementerian telah mengeluarkan Peraturan yang mengatur tentang uji kompetensi yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2023.

Dalam peraturan menteri tersebut diatur tentang uji kompetensi untuk jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pamong belajar, jabatan fungsional pengawas sekolah dan jabatan fungsional penilik.

Berdasarkan informasi linimasa uji kompetensi yang dihimpun tim KlikPendidikan dari laman https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id/, pendaftaran uji kompetensi bagi PNS fungsional pamong belajar yaitu tanggal 11 – 26 Maret 2024.

Baca Juga  Menemukan "Harta Karun" Gas Bumi ; Prioritas Dalam Negeri

Oleh karena itu bagi PNS fungsional pamong belajar yang akan mengajukan kenaikan jenjang jabatan dan memenuhi persyaratan untuk segera melaksanakan pendaftaran.

Mengikuti dan lulus uji kompetensi menjadi salah satu syarat dalam kenaikan jenjang jabatan PNS fungsional pamong belajar.

Demikian informasi singkat terkait linimasa uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan khususnya untuk PNS fungsional pamong belajar, semoga bermanfaat. | BaliEkspress.Com | KlikPendidikan | *** |

Share :

 

Baca Juga

Headline

Khas Lokal | Ikan Pora-Pora Salah Satu Ikan Endemik Danau Toba yang Semakin Langka

Headline

Longsor Tambang Emas di Solok, Anggota DPRD Beltim Kamri, S.M ; “Saya Turut Berdukacita”

Headline

Catat Rekor Penumpang, Sektor Penerbangan Sipil China Capai 180 juta Penumpang

Headline

Taklukkan Rumania, Belgia Dalam Persaingan Sengit Grup E

Headline

Mudik Idul Fitri | Puncak Arus Mudik Terlewati, Arus Lalin di GT Kalikangkung Ramai Lancar

Headline

Dapat Saldo Dana di Rekening, Padahal KJP Plus Mei 2024 Belum Cair

Headline

Hujan Deras Angin Kencang, Terjang Atap Stadion Wibawa Mukti Bekasi

Headline

Tolak Pabrik Makanan Ternak Diabaikan, Publik Curiga ; “Ada Apa Pemkab Lima Puluh Kota”

Get 30% off your first purchase

X
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x