BaliEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ PNS yang akan mengajukan kenaikan jenjang jabatan menurut peraturan saat ini wajib mengikuti uji kompetensi termasuk Pamong Belajar.
Pamong belajar merupakan pendidik dengan ketugasan pada satuan pendidik non formal yang memiliki tugas mirip dengan guru yaitu melakukan kegiatan belajar mengajar.
Karena pamong belajar juga memiliki kenaikan jenjang jabatan maka pada saat akan mengajukan kenaikan jabatan wajib mengikuti uji kompetensi.
PNS jabatan fungsional pamong belajar yang akan naik ke jenjang jabatan terlebih dahulu diusulkan oleh Dinas Pendidikan.
Informasi terkait uji kompetensi tersebut salah satunya melalui laman https://ujikom-paud.kemdikbud.go.id
Materi uji kompetensi yang bagi PNS yang akan naik jenjang jabatan ada tiga yaitu kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural.
Kementerian telah mengeluarkan Peraturan yang mengatur tentang uji kompetensi yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2023.
Dalam peraturan menteri tersebut diatur tentang uji kompetensi untuk jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pamong belajar, jabatan fungsional pengawas sekolah dan jabatan fungsional penilik.
Berdasarkan informasi linimasa uji kompetensi yang dihimpun tim KlikPendidikan dari laman https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id/, pendaftaran uji kompetensi bagi PNS fungsional pamong belajar yaitu tanggal 11 – 26 Maret 2024.
Oleh karena itu bagi PNS fungsional pamong belajar yang akan mengajukan kenaikan jenjang jabatan dan memenuhi persyaratan untuk segera melaksanakan pendaftaran.
Mengikuti dan lulus uji kompetensi menjadi salah satu syarat dalam kenaikan jenjang jabatan PNS fungsional pamong belajar.
Demikian informasi singkat terkait linimasa uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan khususnya untuk PNS fungsional pamong belajar, semoga bermanfaat. | BaliEkspress.Com | KlikPendidikan | *** |