
Bogor | Jawa Barat | BaliEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Kebakaran mobil Carry saat berada didalam area SPBU Parakan Muncang, Nanggung, membuat kepanikan masyarakat.
Insiden kebakaran yang terjadi di SPBU 35.16602 yang beralamat di Kampung Lukut, Desa Parakan Muncang, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor pada Minggu, 23 Juni 2024 lalu, kini dalam penyelidikan polisi.
Satu unit mobil Carry dengan nomor polisi F 1779 AY terlihat hangus terbakar. Beruntung api yang menghanguskan mobil, tidak menjalar ke area lain didalam SPBU.

Kapolsek Nanggung, AKP Ade Kamsa membenarkan kejadian ini saat di konfirmasi.
Menurut AKP Ade Kamsa, kejadian terbakarnya mobil ini sekitar pukul 06.30 WIB minggu pagi.
Saat itu, mobil Carry tersebut sudah mengisi bahan bakar jenis Pertalite di SPBU.

Setelah mengisi bahan bakar, mobil tersebut melanjutkan untuk mengisi angin. Saat itulah percikan api muncul dari bawah mobil dan dengan cepat mengakibatkan kebakaran.
Petugas SPBU berupaya mencegah meluasnya api, dengan melakukan penyemprotan pemadam kebakaran.
Api dapat dihentikan setelah adanya bantuan dari mobil pemadam kebakaran Unit Leuwiliang.
Namun akibat peristiwa ini, warga yang berada dalam area SPBU ketika sedang mengisi bahan bakar, dilanda kepanikan dan ketakutan.
Kapolsek menegaskan, informasi terkait peristiwa terbakarnya sebuah mobil dalam area pom bensin ini diterima piket jaga kepolisian dari masyarakat.
“Kami menerima laporan dari masyarakat ada kebakaran di area pom bensin. Segera kami tindaklanjuti. Kami tiba di tempat kejadian pada pukul 06.45 WIB,” kata AKP Ade Kamsa.
Melihat api masih menyala, dirinya lalu meminta bantuan dari pemadam kebakaran unit Leuwiliang.
“Mobil pemadam lalu dikerahkan ke lokasi dan berhasil memadamkan api. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini,” paparnya.
Usai memadamkan api, AKP Ade bersama Kanit Reskrim Polsek Nanggung dan beberapa anggota piket langsung melakukan pengecekan di lokasi kejadian.
Penyidik lalu meminta keterangan dari pemilik mobil dan beberapa warga dilokasi serta pemilik SPBU.
“Langkah-langkah yang diambil termasuk memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan dari para saksi, dan mengamankan barang bukti,” ujarnya. | BaliEkspress.Com | HanTer | *** |
