Jakarta | BaliEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Hari ini, Selasa 28 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Pengelolaan tata niaga komoditas timah tersebut berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Mereka yang diperiksa ada 4 orang, dan salah satunya adalah asisten pribadi Sandra Dewi –istri tersangka Harvey Moeis (HM) berinisial RP-
Mereka yang diperiksa adalah:
1) PL selaku Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa.
2) RP selaku Asisten Pribadi dari Istri Tersangka HM.
3) SMD selaku Sekretaris Divisi Pengamanan PT Timah Tbk.
4) HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Menurut Kapuspenkum, ketut Sumedana, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. | BaliEkspress.Com | babelpos | *** |