Jakarta | BaliEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Kabar menggembirakan bagi guru honorer hadir dari DPR RI yang mengusulkan pengakatan jadi PPPK tanpa tes.
Pengangkatan guru honorer menjadi PPPK secara langsung ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman.
Namun ia mengusulkan tidak semua guru honorer dapat diangkat langsung jadi PPPK, hanya dengan kategori tertentu.
Hal ini terkait dengan usia dari yang bersangkutan dan lamanya pengabdian yang telah diberikan.
Aminurokhman menyebut terdapat tenaga honorer termasuk para guru yang telah memasuki usia-usia kritis.
Para guru honorer kategori inilah yang menurutnya wajib langsung dikonversi menjadi PPPK.
“Usia-usia kritis misalnya di atas 55 tahun, gitu ya, sudah itu prioritaskan aja konversi langsung jadi PPPK,” tuturnya dikutip klikpendidikan.id dari DPR RI pada Rabu, 13 Maret 2024.
Ia meyakini bahwa pegawai Non-ASN yang telah berusia 55 tahun ke atas pasti memiliki masa pengabdian sangat lama.
Masa pengabdian inilah yang seharusnya dijadikan acuan pengganti nilai tes seleksi sekaligus dijadikan bukti.
“Toh seleksinya kalau pakai pendekatan formalitas, ya sudah masa pengabdiannya itu dinilai sebagai bukti,” imbuhnya.
Jika usulan tersebut benar-benar dapat direalisasikan, besar kemungkinan guru honorer tersebut langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes.
Namun sayangnya, masa kerja yang dimiliki sangat sempit, yakni tinggal 5 tahun saja.
Sehingga mereka hanya akan dikontrak maksimal selama 5 tahun saja sesuai dengan Batas Usia Pensiun (BUP).
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, BUP seorang guru adalah pada usia 60 tahun.
Jika guru honorer diangkat PPPK di usia 55 tahun, maka waktu maksimal kontrak kerja hanya selama 5 tahun. | BaliEkspress.Com | Klik Pendidikan |