Home / MySchool

Wednesday, 13 March 2024 - 18:18 WIB

Guru Honorer, DPR-RI ; Diangkat PPPK Tanpa Tes Hanya Dikontrak Maksimal 5 Tahun Selesai

Penjelasan DPR RI soal usulan pegawai Non-ASN diangkat PPPK tanpa tes termasuk guru honorer dengan kategori tertentu (ilustrasi/dpr.go.id)

Penjelasan DPR RI soal usulan pegawai Non-ASN diangkat PPPK tanpa tes termasuk guru honorer dengan kategori tertentu (ilustrasi/dpr.go.id)

Jakarta | BaliEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Kabar menggembirakan bagi guru honorer hadir dari DPR RI yang mengusulkan pengakatan jadi PPPK tanpa tes.

Pengangkatan guru honorer menjadi PPPK secara langsung ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman.

Namun ia mengusulkan tidak semua guru honorer dapat diangkat langsung jadi PPPK, hanya dengan kategori tertentu.

Hal ini terkait dengan usia dari yang bersangkutan dan lamanya pengabdian yang telah diberikan.

Aminurokhman menyebut terdapat tenaga honorer termasuk para guru yang telah memasuki usia-usia kritis.

Para guru honorer kategori inilah yang menurutnya wajib langsung dikonversi menjadi PPPK.

Baca Juga  Tipikor | Antam Buka Suara Soal Penetapan 7 Tersangka Baru Kasus 109 Ton Emas Ilegal

“Usia-usia kritis misalnya di atas 55 tahun, gitu ya, sudah itu prioritaskan aja konversi langsung jadi PPPK,” tuturnya dikutip klikpendidikan.id dari DPR RI pada Rabu, 13 Maret 2024.

Ia meyakini bahwa pegawai Non-ASN yang telah berusia 55 tahun ke atas pasti memiliki masa pengabdian sangat lama.

Masa pengabdian inilah yang seharusnya dijadikan acuan pengganti nilai tes seleksi sekaligus dijadikan bukti.

“Toh seleksinya kalau pakai pendekatan formalitas, ya sudah masa pengabdiannya itu dinilai sebagai bukti,” imbuhnya.

Jika usulan tersebut benar-benar dapat direalisasikan, besar kemungkinan guru honorer tersebut langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes.

Baca Juga  DPD KBRT Beltim, Darmulis Tanjung Malin Putiah ; "Maulia Permata Putri Pembawa Baki Bendera HUT ke-79 RI"

Namun sayangnya, masa kerja yang dimiliki sangat sempit, yakni tinggal 5 tahun saja.

Sehingga mereka hanya akan dikontrak maksimal selama 5 tahun saja sesuai dengan Batas Usia Pensiun (BUP).

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, BUP seorang guru adalah pada usia 60 tahun.

Jika guru honorer diangkat PPPK di usia 55 tahun, maka waktu maksimal kontrak kerja hanya selama 5 tahun. | BaliEkspress.Com | Klik Pendidikan |

Share :

 

Baca Juga

Headline

DPD KBRT Beltim, Darmulis Tanjung Malin Putiah ; “Maulia Permata Putri Pembawa Baki Bendera HUT ke-79 RI”

Headline

Kemiskinan & Candu Game Online, Penyebab 7.600 Anak Usia SD/SMP Putus Sekolah

Headline

Dapat Saldo Dana di Rekening, Padahal KJP Plus Mei 2024 Belum Cair

Get 30% off your first purchase

X
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x