Home / Headline / News

Thursday, 12 September 2024 - 21:08 WIB

Narkoba | Polda Maluku Ungkap Peredaran Narkoba di Ambon

Foto ; ilustrasi | homecare24

Foto ; ilustrasi | homecare24

Ambon | Maluku | BaliEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Aparat Ditresnarkoba Polda Maluku kembali mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Ambon, Jumat (24/5/2024) sekira pukul 18.30 WIT.

Dalam pekan ini, sudah tiga kasus yang menjadi atensi Kapolda Maluku tersebut berhasil diungkap tim pemberantasan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba).

Jika sebelumnya Polda Maluku mengamankan dua pasutri atau pasangan suami istri, maka kali ini tercatat dua mahasiswa juga diringkus. Mereka berinisial ZHM alias Z dan MAT alias M.

Dua pemuda berusia 24 tahun itu diamankan tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Jalan dr. Kayadoe, Kota Ambon.

“Penangkapan terjadi setelah tim Opsnal Subdit II mencurigai dua pemuda yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam merah,” kata Direktur Narkoba Kombes Pol Heri Budiarto, Sabtu (25/5/2024) lalu.

Tim penyidik mencurigai kedua pemuda itu yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terlihat memasuki lorong pertama Tugu Dolan Kudamati. Curiga, dua pengendara ini langsung dibuntuti, dan diamankan petugas.

Baca Juga  Politik | Fahri Bachmid Terpilih Sebagai Penjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang

Saat digeledah, ternyata kecurigaan penyidik benar adanya. “Petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di saku celana depan kiri milik tersangka ZHM alias Z,” kata Kombes Heri.

Setelah ditemukan barang bukti, kedua Tersangka kemudian digelandang menuju kantor Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Jalan Rijali, Batu Gajah, Kota Ambon. Mereka diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Berdasarkan pengakuan Tersangka Z, bahwa masih ada barang bukti lainnya yang disimpan oleh rekannya MAT alias M di kos-kosan seorang teman bernama ZA di STAIN. Tersangka M pun mengakui bahwa dua paket narkotika lainnya disimpan di celananya yang berada di kos-kosan tersebut,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, penyidik kembali bergerak untuk mengamankan barang bukti (BB) lainnya. BB yang ditemukan berupa satu paket narkotika golongan I bukan tanaman alias sabu-sabu. BB disembunyikan dalam bungkusan bekas permen Alpenliebe warna kuning coklat. “Selain itu, dua paket lainnya ditemukan di celana putih milik Tersangka MAT alias M,” jelasnya.

Baca Juga  Jelang PON XXI | Atlet PON Sulsel Akui Senang & Antusias Dapat Kunjungan Andi Sudirman

Kedua tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Maluku. Mereka diduga telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009.

“Saat ini, keduanya telah diamankan di kantor Direktorat Narkoba Polda Maluku untuk proses interogasi dan pengembangan kasus lebih lanjut,” tambahnya.

Mantan Wakapolresta Ambon ini mengatakan, Ditresnarkoba Polda Maluku serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Publik diharapkan tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwenang,” pintanya. | BaliEkspress.Com | TribrataNews | *** |

Share :

 

Baca Juga

Headline

Jum’at Curhat | Polres Tapin Ajak Wartawan Berdiskusi

Headline

Mudik Idul Fitri | Puncak Arus Mudik Terlewati, Arus Lalin di GT Kalikangkung Ramai Lancar
Petugas berjaga saat massa Aksi Reuni PA 212 bergerak ke arah Jalan Sudirman, Kamis (2/12). Foto: Nugroho GN/kumparan

BaliNet

PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani

Headline

Seni Budaya | Ayu Bulantrisna Djelantik ; Belajar Kehidupan Lewat Tari Legong

Headline

Beauty | 6 Rahasia Menghilangkan Noda Hitam Bekas Jerawat di Wajah

Headline

Tipikor | Antam Buka Suara Soal Penetapan 7 Tersangka Baru Kasus 109 Ton Emas Ilegal

Headline

LBJP & LKKB Dipertandingkan pada Hari Kedua di Kejurprov Drumband 2024 di Beltim

Headline

Taklukkan Rumania, Belgia Dalam Persaingan Sengit Grup E

Get 30% off your first purchase

X
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x